Pengertian
Hadis, Sunnah, Khabar, Atsar
A. Pendahuluan
Al Quran dan hadits merupakan pedoman bagi seluruh umat islam di dunia yang
mengatur kehidupan mereka. “Aku tinggalkan dua warisan,selama kedua-duanya kamu
pegang teguh maka kamu tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Al-qur`an dan
Sunah Rasulnya (hadits) " itulah perkataan nabi untuk seluruh umat
manusia. Banyak diantara kita yang mungkin terjadi
kesalahpahaman dalam menyebutkan tentang apakah itu yang dinamakan hadits.
Dalam makalah ini kami akan menjabarkan tentang pengertian hadits serta
macam-macam hadits yang ada. Karena hadis merupakan sumber pokok kedua dari
ajaran Islam, maka hadis- hadis yang dijadikan dasar untuk melaksanakan ajaran
Islam haruslah yang sahih dan autentik, bukan hadis yang lemah, apalagi palsu.
Untuk mengetahui otentisitas dan tingkat validitas hadis tersebut diperlukan
suatu penelitian yang cermat, terutama meriwayatkannya. Memahami pengertian
hadits dan bentuk-bentuknya merupakan suatu ilmu yang penting dipelajari oleh
setiap muslim. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan pengertian dan
bentuk-bentuk hadis.
B. Defenisi
1.
Pengertian Hadis
Pengertian hadits secara etimologis Menurut Ibn Manzhur, kata ‘hadis ‘
berasal dari bahasa arab, yaitu al-hadist,
jamaknya al-Ahadist , al-Hadistan dan al-hudtsan. Secara etimologis ,
kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari
al-qadim (yang lama), dan al-khabar, yang berarti kabar atau berita.[1]
Menurut Ahli Hadist : Segala sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan
maupun ketetapannya.
Menurut Ahli Ushul : Semua
perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum
syara’ dan ketetapannya[2].
2.
Sunnah
Menurut bahasa : kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan buruk.
Sunah menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Menurut ulama ahli hadis (Muhadditsin).
Diantara ulama ada yang mendefinisikan dengan ungkapan yang singkat yaitu:
segala prkataan Nabi, perbuatannya, dan segala tingkah lakunya [3].
b.
Menurut ulama Ushul fikih (Ushuliyun)
Segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW yang berhubungan
dengan hukum syara’ (perkataan, perbuatan dan taqrir). Sunah menurut ulama
Ushul fikih hanya perbuatan yang dapat dijadikan dasar hukum islam. Jika suatu
perbuatan Nabi tidak dijadikan dasar hukum seperti makan, minum, tidur,
berjalan, meludah, menelan ludah, buang air, dan lain-lain maka pekerjaan biasa
sehari-hari tersebut tidak dinamakan sunnah.
c.
Menurut Ulama Fiqih (fuqaha)
Menurut ulama fiqih, sunnah dilihat dari segi hukum adalah sesuatu yang
datang dari Nbi tetapi hukumnya tidak wajib , diberi pahala bagi yang
mengerjakannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya. Contohnya seperti
shalat sunnah, puasa sunnah, dan lain-lain.
d.
Menurut ulama maw’izhah[4]
Sunnah menurut ulama maw’izhah adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi
dan sahabat.
Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa sunnah menurut ulama hadis lebih
bersifat umum yaitu meliputi segala sesuatu yang datang dari Nabi dalam bentuk
apapun, baik berkaitan dengan hukum atau tidak. Sedangkan sunnah menurut ulama
Ushul Fikih dibatasi pada hal-hal yang berkaita dengan hukum atau tidak.
Sedangkan sunnah menurut saja dan yang
tidak berkaitan dengan hukum Sedangkan sunnah menurut Ulama Ushul fikih
dibatasi pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum saja dan yang tidak berkaitan
dengan hukum seperti amal mubahat seperti makan, minum, duduk, berdiri,
jongkok, dan lain-lain tidak termsuk sunnah. Menurut ulama fikih hanya melihat
sepihak maksud hukum sunnah yang meruppakan antonim dari wajib. Demikian juga
sunnah dimata ulama maw’idzah yang hanya melihat pada sisi lawan sunnah tanpa
melihat substansi dan makna yang tersirat dalam sunnah tersebut.
Perbedaan para
ulama dalam mendefinisikan sunnah lebih disebabkan karena perbedaan disiplin
ilmu yang mereka miliki atau yang mereka
kuasa dan ni menunjukkan keterbatasan pengetahuan manusia yang dibatasi pada
bidang-bidang tertentu. Ulama hadis melihat Nabi sebagai figur keteladanan yang
baik (uswatun hasanah), maka semua yang datang
dari nabi adalah sunnah. Ulama ushul melihat pribadi nabi sebagai
pembuat syariat (syari’), penjelasan kaedah-kaedah kehidupan masyarakat ,dan
pembuat dasar-dasar ijtihad. Ahli fikih memandang segala perilaku Nabi
mengandung huku lima, yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Sedang
ulama maw’ihah melihatnya sesuatu yang datang dari Nabi wajib dipatuhi dan
diikuti. ahli Fiqh : sunnah merupakan salah satu hukum yang lima
(wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah)
3.
Khabar
Secara etimologi, khabar berarti “berita”.
Adapun menurut istilah, ada dua pendapat ulama tentang arti khabar, yaitu:
a.
sebagian ulama menyamakan khabar dengan hadits,
yaitu apa yang datang dari Nabi, baik disandarkan kepada Nabi (marfû’),
kepada shahabat (mawqûf), maupun kepada tabi’in (maqthû’). Adapun alasannya, dari segi bahasa arti hadits dan
khabar adalah berita. Di samping itu, term perawi tidaklah terbatas bagi
orang yang meriwayatkan berita dari Nabi saja, tetapi juga yang meriwayatkan
berita dari shahabat dan tabi’in.[5]
b.
Menurut,
sebagian ulama membedakan khabar dengan hadits. Hadits adalah apa yang berasal
dari Nabi, sedangkan khabar adalah apa yang berasal dari selainnya.
Implikasinya, orang yang menekuni hadits disebut muhaddits, sedangkan
yang menggeluti sejarah disebut akhbari. Selain itu, hadits bersifat
khusus dan khabar bersifat umum. Artinya, setiap hadits adalah khabar dan tidak
setiap khabar adalah hadits.[6]
4.
Atsar
Secara etimologi, atsar berarti bekas, sisa sesuatu, atau
nukilan.Karena itu, doa yang dinukilkan dari Nabi dinamai “Doa Ma`tsûr”.[7]
Adapun secara terminologi, ada dua pengertian atsar,
yaitu:
a. Atsar sinonim dengan hadîts, sehingga ah8li hadîts juga disebut atsari. Dalam hal ini,
al-Thabari memakai term atsar untuk apa yang datang dari Nabi. Bahkan,
al-Thahawi juga memasukkan apa yang datang dari shahabat.
b. Atsar berbeda dengan hadîts. Di mata ulama fiqh, atsar
adalah perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in, dan sebagainya. Ulama Khurazan
memaknai atsar sebagai perkataan shahabat, sedangkan ak-Zarkasyi memeakai term
atsar untuk hadîts mawqûf, juga membolehkan pemakaiannya untuk hadits marfû’.
c. Jumhur ‘ulama : Atsar sama dengan khabar, yaitu yang
didasarkan kepada nabi Muhammad SAW, sahabat dan thabi’in.
Dari ke empat pengertian tentang hadits, sunnah, khabar dan atsar, maka
pada dasarnya memiliki kesamaan maksud, yakni segala sesuatu yang datang dari
nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya.[8]
Perbedaan Hadits dan
Sinonimnya
Tabel 1
Hadits dan
sinonimnya
|
Sandaran
|
Aspek dan
Spesifikasi
|
Sifatnya
|
Hadits
|
Nabi
|
Perkataan
(quoli), perbuatan (fi’liyah), persetujuan (taqriri)
|
Lebih khusus
dan meskipun dilakukan sekali.
|
Sunnah
|
Nabi dan Para
Sahabat
|
Perbutan
(fi’li)
|
Menjadi
tradisi
|
Khabar
|
Nabi dan
selainnya
|
Perkataan
(qouli), perbuatan (fi’li)
|
Lebih umum
|
Atsar
|
Nabi dan
Tabi’in
|
Perkataan
(qouli), perbuatan (fi’li)
|
Umum
|
C. Penutup
Hadits adalah
segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi
Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits
dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas,
dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah
Al-Qur'an.
Bentuk-bentuk
hadits terbagi pada qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), taqrir (ketetapan),
hammi (keinginan), ahwali (hal ihwal), dan lainnya.
Ada bermacam-macam hadits, yaitu:
1. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi.
Contohnya Hadits Mutawatir, Hadits Ahad.
2. Menurut Macam Periwayatannya contohnya: Hadits yang
bersambung sanadnya, Hadits yang terputus sanadnya. 3. Hadits-hadits dha'if
disebabkan oleh cacat perawi contohnya: Hadits Maudhu', Hadits Matruk, Hadits
Mungkar, Hadits Mu'allal, Hadits Mudhthorib, Hadits Maqlub, Hadits Munqalib,
Hadits Mudraj, Hadits Syadz.
Kita sebagai
golongan terpelajar jangan hanya menjadikan kitab- kitab hadist sebagai buku
hiasan saja atau buku pelengkap referensi, tetapi hendaklah kita baca, maknai,
dan ditafsiri dengan baik dan selanjutnya di amalkan dengan segenap kemampuan.
Dan kiranya makalah kami ini sangat jauh dari kesempurnaan, kritik dan saran
dari pembaca sangat kami harapkan demi meningkatkan kesempurnaan makalah yang
kami tulis ini.
Daftar Pustaka
Manzhur, Ibnu. Lisan
Al-Arab,juz II, (Mesir: Dar Al-Mishriyah, tt)
Al-Siba’i,
Dr.Mustafa, Al-Sunnah Wa Makanatuha Fi Al-Tasyri’ Al-Islami, (Kairo: Dar
Al-Salam, 1998), cet. Ke-I
Dr.H.Abdul
Majid Khon, M.Ag. Ulummul Hadits, (Jakarta:Amzah,2010).
Shubhî al-Shâlih, Ulûm al-Hadîts wa
Mushthalahuh (Beirut: Dâr al-`Ulûm al-Malâyîn, 1988),
Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar, Atsar
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
Fadilah 1820100079
Desy Nurmala Sari Nst 1820100060
Siti Aisyah Siregar 1820100006
Desy Nurmala Sari Nst 1820100060
Siti Aisyah Siregar 1820100006
Dosen Pembimbing
Dr. Muhammad Roihan Daulay,S.Sos., M.A

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A 201/ 2018
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Pengertian Hadis, Sunnah,
Khabar, Atsar dan Hadis Qudsi " dengan
sebaik-baiknya. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang telah memuliakan derajat kaum perempuan sejajar dengan kaum
laki-laki (kesetaraan gender).
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu
syarat mengikuti mata kuliah Ulumul Hadist. Dengan kerendahan hati semoga apa
yang tertulis dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sangat disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu
kritik yang kontruktif sangat diharapkan dari para sahabat dan sahabati demi
terciptanya suatu pembangunan peradaban Islam.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................... ii
A. PENDAHULUAN........................................................... 1
B.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadis..................................................... 1
B.
Pengertian
Sinonim Hadis, Sunnah, Khabar, Atsar 1
C.
PENUTUP..................................................................... 6
Penutup ........................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA.......................................................... 7
[5]
Shubhî al-Shâlih, Ulûm
al-Hadîts wa Mushthalahuh (Beirut: Dâr al-`Ulûm
al-Malâyîn, 1988), hal. 10),
[7] Manzhur, Ibnu. Lisan Al-Arab,juz II, (Mesir:
Dar Al-Mishriyah, tt)
[8]
Ibid.
Komentar
Posting Komentar